Memuat tanggal... --:--:-- WIB
BERITA TERKINI Memuat berita terbaru...

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

-Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Letter S Buana Jaya, HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Minggu (1/11/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka masing-masing berinisial BM (44) berdomisli di  pematang panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering ilir Provinsi Sumatera Selatan.

K alias C (39) berdomisili di HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan dan YK (58) warga Kampung Sidorejo Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya korban berinisial R (30) warga Talang Gunung Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji timur.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim IPTU Riswanto menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Resum Satreskrim Polres Way Kanan pada Sabtu (31/10/2026), setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti.

Sementara peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Letter S Buana Jaya, HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban bersama seorang rekannya datang menggunakan sepeda motor Honda revo ke rumah salah satu diduga tersangka berinisial K alias C sekitar pukul 16.00 WIB untuk menagih hutang.

Setiba dirumah K kedatangan korban disambut oleh saksi Y (merupakan istri K alias C) lalu saksi memberitaukan bahwa suaminya tidak berada didalam rumah dan sedang bekerja dan berangkat sehari sebelumnya.

Selanjutnya korban dan rekannya tersebut dipersilahkan duduk oleh saksi diteras rumahnya.

Korban diketahui sudah 2 kali berkunjung ke rumah tersebut karena mengenal suami saksi saat pernah bersama-sama menjalani masa pembinaan di Lapas Menggala.

Menjelang waktu Magrib, korban R dan rekannya berpamitan untuk pulang. Namun, sebelum berangkat, korban tidak memiliki uang untuk membeli bensin dan mengisi bahan bakar sebanyak tiga liter di warung milik mertua saksi Y (atau ibunya K alias C) yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah saksi Y.

Setelah itu, korban menemui rekannya yang masih dirumah saksi Y yang diikuti oleh mertua saksi untuk menagih uang bahan bakar kepada saksi Y dikarenakan korban belum membayarnya dan agar saksi Y yang membayarnya.

Persoalan pembayaran bahan bakar kemudian membuat saksi Y meminta anaknya bersama rekan korban menggunakan sepeda motor Honda revo warna putih untuk mengambil uang ke BRI Link yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah.

Saat korban masih berada di teras rumah bersama saksi Y, datang seorang pria berinisial YK yang kemudian mengarahkan cahaya senter ke wajah korban dan menanyakan asal-usulnya.

Tidak lama berselang, seorang pria lain yang mengenakan pakaian gelap serta penutup wajah datang dari belakang korban sambil membawa senjata tajam jenis golok.

Diduga pelaku kemudian menyerang korban hingga mengenai bagian tubuhnya. Dalam kondisi terluka, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke dalam rumah. Namun, pelaku terus mengejar dan kembali melakukan pembacokan.

Korban akhirnya berlari keluar rumah hingga tersungkur di tanah sekitar 200 meter dari lokasi rumah dalam kondisi bersimbah darah.

Saksi Y yang mengetahui kejadian tersebut segera meminta pertolongan dan warga menghubungi pihak kepolisian. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama tenaga medis dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Kampung Gisting Jaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka pada pipi kanan dengan panjang sekitar 18 cm, lebar 1 cm, kedalaman 5 cm, luka pada bagian leher kendalam 8 cm yang mengenai pembuluh darah arteri karotis, luka pada pundak kanan, serta luka robek pada jari kelingking kiri.

Dalam proses pengungkapan tersebut, tim URC Satreskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit Resum menerima informasi dari warga tentang keberadaan salah satu pihak yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dari wilayah Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, ke Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, polisi mengungkap adanya dugaan keterlibatan tiga tersangka dengan peran masing-masing.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap YK dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik melaksanakan gelar perkara pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Hasil gelar perkara tersebut menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap para tersangka BM, K alias C dan YK untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, *TSK BM dan YK diserahkan secara persuasif kepada Petugas Kepolisian oleh pihak keluarga, masing-masing di Polsek Simpang Pematang dan Pematang Panjang Kabupaten Mesuji OKI. Sedangkan TSK K alias C berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian saat berada di Unit 2 Kab. Tulang Bawang.*

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dengan panjang sekitar 40 sentimeter, satu buah senter warna hijau, pakaian yang diduga dikenakan para pelaku saat kejadian, serta sejumlah barang milik korban.

*Terkait Motif, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif awal terjadinya peristiwa tersebut diduga dipicu oleh permasalahan utang piutang.*

  • Berawal ketika TSK inisial K alias C

memiliki utang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada korban R. Dalam permasalahan tersebut, R diduga meminta agar K segera melunasi utangnya, dengan menyampaikan ancaman akan membawa istri K sebagai jaminan apabila utang tersebut tidak dibayarkan.

Karena pada saat itu K tidak berada di rumah, K kemudian menghubungi YK dengan maksud meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang tersebut. 

  • Selanjutnya YK menghubungi BM dan mengajaknya datang ke lokasi rumah K.

*setelah tersangka YK dan BM tiba di rumah tersangka K, tersangka BM langsung melakukan penganiyayaan terhadap korban dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam jenis golok damana sebelumnya tersangka YK menyenter terlebih dahulu wajah korban dengan menggunakan batrai*

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf d atau Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 penjara.

(Rojali/Rls)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama